Komnas mencari aman atas pernyataan yang menyatakan tidak ada pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan enam Laskar FPI.
“Temuan Komnas HAM hampir terasa hambar krn nuansa bhsa cari aman,” kata MS Kaban di akun Twitter-nya MSKaban3.
Kata MS Kaban, Presiden Jokowi harus menindaklanjuti temuan Komnas HAM terkait pembunuhan enam Laskar FPI. “Pres Jkwi wajib tindak lanjut temuan KomNas HAM tentung pembunuhan 6 masy sipil pengawal HRS,sesuai dgn ucapan Pres Jkwi sendiri,” jelasnya.
Ia mengingatkan, Allah mempunyai kekuatan tersendiri jika tidak ada tindak lanjut dalam pembunuhan enam Laskar FPI. “Klau tdk ada tindak lanjut toh qudratullah tetap bersifat pasti,” pungkasnya.
Komnas HAM menyebut peristiwa tewasnya enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) tidak masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat. Hal itu pun tertuang dalam hasil investigasi mereka dan telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan alasan penembakan kepada laskar FPI hanya disebut pelanggaran HAM saja.
Menurutnya, pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak kepolisian lantaran diduga melakukan pembunuhan kepada orang-orang tersebut padahal mereka sudah tidak memegang senjata.
“Setelah KM 50, empat orang sudah ditangkap. Memang di atas KM 50 itu, informasi itu menjadi tidak berimbang karena hanya keterangan dari tiga polisi. Tetapi kami punya beberapa bahan lain yang membuat kami memiliki keyakinan bahwa empat orang ini sudah tidak bersenjata, sudah dilumpuhkan, under control dari petugas negara. Kemudian terjadi kematian dengan tembakan di dada,” tuturnya dalam sebuah diskusi daring, Minggu (17/1/2021).