Tarif Tol Trans Jawa, khususnya ruas Palimanan-Kanci (Palikanci), Semarang Seksi A,B,C dan Surabaya-Gempol (Surgem) akan disesuaikan dalam waktu dekat. Penyesuaian itu sebagian besar berbentuk kenaikan tarif.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No.1403/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci, Kepmen PUPR No.1228/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C, dan Kepmen PUPR No.1117/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Gempol.
Selain itu, berdasarkan keterangan resmi Jasa Marga, Selasa (12/1/2021), penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dalam regulasi itu, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Berikut rincian penyesuaian tarif sejumlah Tol Trans Jawa:
Jalan Tol Ruas Palimanan-Kanci
Gol I: Rp. 12.000 naik menjadi Rp. 12.500
Gol II: Rp. 15.000 naik menjadi Rp. 18.000
Gol III: Rp. 21.000 turun menjadi Rp. 18.000
Gol IV: Rp. 27.000 naik menjadi Rp. 30.000
Gol V: Rp. 32.000 turun menjadi Rp. 30.000
Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C
Gol I: Rp. 5.000 naik menjadi Rp. 5.500
Gol II: Rp. 7.500 naik menjadi Rp. 8.000
Gol III: Rp. 7.500 naik menjadi Rp. 8.000
Gol IV: Rp. 10.000 naik menjadi Rp. 10.500
Gol V: Rp. 10.000 naik menjadi Rp. 10.500
Jalan Tol Surabaya-Gempol
Sistem Terbuka (Dupak-Waru)
Gol I: Rp. 3.500 naik menjadi Rp. 5.000
Gol II: Rp. 4.500 naik menjadi Rp. 8.000
Gol III: Rp. 6.000 naik menjadi Rp. 8.000
Gol IV: Rp. 7.500 naik menjadi Rp. 10.500
Gol V: Rp. 9.000 naik menjadi Rp. 10.500
Sistem Tertutup (Waru-Porong)
Gol I: Rp. 4.500 naik menjadi Rp. 9.000
Gol II: Rp. 6.000 naik menjadi Rp. 14.000
Gol III: Rp. 9.500 naik menjadi Rp. 14.000
Gol IV: Rp. 12.000 naik menjadi Rp. 18.500
Gol V: Rp. 14.000 naik menjadi Rp. 18.500
Sistem Terbuka (Kejapanan-Gempol)
Gol I: Rp. 3.000 tetap
Gol II: Rp. 4.500 naik menjadi Rp. 5.000
Gol III: Rp. 4.500 naik menjadi Rp. 5.000
Gol IV: Rp. 6.000 naik menjadi Rp. 6.500
Gol V: Rp. 6.000 naik menjadi Rp. 6.500
(Detiknews)