Meterai Rp10.000 Berlaku 1 Januari 2021, Diedarkan Pekan Depan

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah menyiapkan meterai tempel dengan nominal Rp10.000. Bea meterai tarif tunggal tersebut berlaku sejak 1 Januari 2021 sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Undang-undang tersebut menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 yang menetapkan bea meterai sebelumnya sebesar Rp3.000 dan Rp6.000 hingga 2020. Dengan demikian bea meterai dinaikkan tahun ini dan hanya menjadi satu tarif saja.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, hingga saat ini DJP masih melakukan desain meterai cetak tersebut. Ditargetkan, pada pekan depan meterai cetak tersebut sudah bisa diedarkan dan digunakan masyarakat.

“Kita sedang menyiapkan desain dan mencetak meterai baru Rp10 .000. Mudah-mudahan seminggu ke depan sudah selesai dan dapat diedarkan di masyarakat,” kata dia kepada VIVA, Minggu, 3 Januari 2021.

Selain untuk dokumen cetak, dokumen digital juga akan dikenakan bea meterai melalui undang-undang tersebut. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemberlakuannya belum bisa dilaksanakan tahun ini.

Penyebabnya, dia menegaskan, pemerintah harus masih mempersiapkan infrastruktur penunjangnya hingga penyesuaian pemberlakuan. Di sisi lain, dia menegaskan, DJP masih melakukan perumusan aturan turunan UU Nomor 10 Tahun 2020.

“Karena meterai elektronik belum ada, kami sedang lakukan persiapan infrastrukturnya, buat dulu bentuknya, distribusinya, dan infrastruktur penjualannya harus diperlukan persiapan. Mungkin 1 Januari belum akan dilakukan karena persiapannya butuh waktu,” ucap Sri.

Bea meterai digital

Selain itu, dia menegaskan, bea meterai digital tersebut tidak akan dikenakan terhadap setiap transaksi elektronik, khususnya transaksi saham sebagaimana yang ramai diperbincangkan di media sosial. Tapi, dikenakan per trade confirmation (TC).

“Dikenakan atas TC atau konfirmasi perdagangan yang merupakan dokumen elektronik yang diterbitkan secara periodik atas keseluruhan transaksi periode tersebut, yaitu satu harian. Jadi bea meterai ini tidak dikenakan per transaksi seperti yang muncul di media sosial,” ucapnya.

Di sisi lain, dia menambahkan, bea meterai kali ini hanya mengenakan transaksi di atas Rp5 juta sedangkan di bawah Rp 5 juta justru akan bebas bea meterai. Sebelumnya, maksimum pengenaan bea meterai adalah Rp6.000 untuk transaksi di atas Rp 1 juta.

“Karena banyak bereaksi saat ini seolah-olah terutama para milenial ini, saya senang generasi milenial sadar investasi di bidang saham. Jadi kita tidak berkeinginan menghilangkan minat tumbuhannya para investor yang akan terus lakukan investasi,” tutur dia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News