Dekan FH UMY Tegaskan Maklumat Kapolri Tunjukkan Kepolisian Jadi Alat Kekuasaan

Maklumat Kapolri menunjukkan aparat kepolisian menjadi alat kekuasaan bukan pengoyom masyarakat.

“Maklumat Kapolri ini menjadikan pihak kepolisian sebagai alat kekuasaan, bukan pengayom masyarakat,” kata Dekan Fakultas Hukum Univeristas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY) Trisno Raharjo, Jumat (1/1/2021) dikutip dari sindonews.

Trisno enilai pelarangan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup, dan berlebih, mengingat pelarangan tersebut hanya bersandarkan kepada maklumat Kapolri.

Bila maklumat Kapolri dijadikan sandaran terkait larangan mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI , harus ada aturan terkait sanksi terhadap ketentuan pelarangan tersebut dalam hal ini merujuk ketentuan pidana apa? Bukan sekedar tindak pidana melawan perintah pejabat penegak hukum sebab terlalu umum bila menjadi dasar diskresi pihak kepolisian.

“Biasanya sanksi pidana yang dihubungkan dengan pengumuman atau maklumat yang berisikan larangan hanya berlaku dalam kondisi perang. Saat ini kita tidak berada dalam kondisi tersebut, bila dihubungkan dengan kondisi saat ini yaitu darurat bencana, juga tidak relevan dan tidak berhubungan,” terangnya.

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News