Klaim Polda Metro Jaya bahwa penembakan terhadap enam Laskar FPI berujung maut dilakukan karena pembelaan terpaksa masih sebatas asumsi.
Demikian dikatakan Direktur Habib Rizieq Syihab Center (HRS Center) Abdul Chair Ramadhan dalam pernyataan kepada suaranasional, Senin (28/12/2020). “Pembuktian terpenuhi atau tidaknya pembelaan terpaksa maupun pembelaan terpaksa yang melampui batas itu harus dibuktikan di depan sidang Pengadilan,” ungkapnya.
Pengadilan yang berhak memutuskannya berdasarkan ketentuan Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. “Pengadilan dimaksud tentunya adalah Pengadilan HAM. Harapan rakyat, segerakanlah Pengadilan HAM guna tegaknya “kepastian hukum yang adil“. Untuk itu Komnas HAM tidak boleh kalah,” ungkapnya.
Menurut Abdul Chair, pembelaan polisi dalam kasus penembakan enam Laskar FPI tidak terpenuhi dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP tentang pembelaan darurat.
“Para pengawal IB HRS dalam keadaan tidak bersenjata. Hal ini menunjukkan kondisi yang tidak seimbang. Terlebih lagi, tidak dilakukan upaya pelumpuhan, namun yang terjadi justru tembakan yang mematikan. Menjadi jelas pembelaan yang dimaksudkan melampui dari serangan,” ungkapnya.