Bukan Kriminalisasi Ulama, Mahfud MD Tegaskan HRS & Lainnya Lakukan Kejahatan

Habib Rizieq Syihab (HRS) maupun lainnya seperti Habib Bahar dihukum bukan bentuk krimalisasi ulama tetapi yang bersangkutanmelakukan kejahatan.

“Mereka yang dihukum itu karena tindak pidana, bukan karena ulama. Masa melakukan kejahatan tidak dihukum?,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12).

Sementara Habib Bahar dipenjara bukan karena menghina Presiden atau mengolok-olok pemerintah, melainkan atas perbuatan penganiayaan berat terhadap orang lain.

“Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia. Sebab, selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulama-lah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia,” terang Mahfud.

Selain dua nama di atas, Mahfud juga menyebut proses hukum terhadap Abu Bakar Ba’asyir bukan sebagai bentuk kriminalisasi ulama. Ia menjelaskan bahwa Ba’asyir telah terbukti secara sah dan menurut hukum terlibat dalam tindak pidana terorisme.

“Dia (Ba’asyir) itu dijatuhi hukuman ketika ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam yakni Bagir Manan. Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama jika tak ada bukti terlibat terorisme,” imbuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut

Simak berita dan artikel lainnya di Google News