Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Aktivis Pejuang Khilafah
Setelah temuan investigasi majalah Tempo yang menyebut ada dugaan keterlibatan Gibran Rakabuming Raka dalam korupsi dan bantuan sosial penanggulangan pandemi Covid-19, tentu publik layak bertanya-tanya. Apakah Presiden Jokowi terlibat dalam aib korupsi ditengah pandemi yang sangat memalukan ini ?
Karena siapapun pasti akan memiliki kesimpulan, rekomendasi Gibran terhadap PT Sritex selaku pihak yang ditunjuk untuk mengadakan goodie bag, tentulah bukan karena kapasitas pribadinya. Namun, karena ‘kedudukannya’ sebagai ‘Anak Ki Lurah’. Karena itu, patut diselidiki lebih lanjut apakah keputusan penunjukan PT Sritex selaku pihak yang mengadakan goodie bag, murni karena ‘interervensi’ anak Ki Lurah, atau ada pengaruh langsung dari Ki Lurah.
Sebab, agak sulit dipercaya jika pengaruh itu hanya mengandalkan kapasitas seorang Gibran. Meski sesama kader PDIP, Gibran tergolong anak kemarin sore. Sehingga, tak memiliki kapasitas untuk ‘Mempengaruhi Juliari Peter Batubara’ yang lebih senior darinya.
Gibran juga tak menduduki jabatan struktural di PDIP, yang karena jabatan itu mampu memberi efek ‘tekanan’ secara struktural kepada Juliari Peter Batubara, koleganya di PDIP. Semata menjual nama sebagai anak Ki Lurah, juga agak sulit dilakukan jika tanpa ada ‘aksi’ tertentu dari Ki Lurah.
Karena itu, KPK selain wajib menindaklanjuti temuan Tempo dengan memanggil Gibran Rakabuming Raka, juga wajib menyelidiki adakah pengaruh Ki Lurah dalam hal ini Presiden Jokowi, yang menyebabkan keputusan penunjukan PT Sritex. Hal ini bisa terjadi secara langsung, maupun tak langsung menggunakan peran mediator.
Sebab, didalam ketentuan pasal 2 UU UU Tipikor disebutkan :
“Setiap orang yang melawan hukum yang melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar”
Adapun dalam pasal 3, disebutkan :
“Setiap orang yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau jabatan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana pidana penjara hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan penjara paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”
Korupsi dana Bansos ini tentu saja menguntungkan orang atau korporasi. Korupsi dana Bansos ini tentu saja dilakukan dengan suatu perbuatan yang melawan hukum. Korupsi dana Bansos ini tentu saja dilakukan dengan suatu perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan. Korupsi dana Bansos ini tentu saja merugikan keuangan Negara, meskipun untuk memastikannya wajib dilakukan audit oleh BPK.
Yang jelas, perlu diselidiki adanya dugaan keterlibatan Presiden atas temuan Fakta yang dilaporkan Majalah Tempo sehubungan dengan rekomendasi Gibran Rakabuming Raka terhadap PT Sritex. Apakah ada tindakan Presiden yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut ? Apakah, ada andil presiden dengan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam perkara tersebut ?
Hal ini penting diketahui, sebab jika benar terjadi dapat berimplikasi pada pengaktifan pasal 7A UUD 1945, yang menyatakan :
“Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Korupsi dimasa pandemi tentu merupakan perbuatan yang sangat tercela. Menutupi perbuatan tercela ini, lebih tercela lagi. Karena itu, KPK wajib mengungkap kasus ini hingga dapat diketahui publik secara terang benderang. [].