Komisi Pemberantasan Korupsi merespons soal nama Gibran Rakabuming Raka yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi bantuan sosial sembako untuk korban Covid-19 yang sebelumnya menjerat Juliari Peter Batubara — bekas menteri sosial dari PDI Perjuangan.
“Jadi, KPK sekali lagi menerima siapa pun akan memberikan info kepada penegak hukum pemberantasan korupsi khususnya soal Covid-19 ini termasuk bantuan sosial di Kemensos termasuk kepada siapa pun termasuk yang dipertanyakan keberadaan saudara Gibran Rakabuming,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12/2020).
KPK akan tetap melakukan proses hukum secara profesional terhadap siapa pun itu jika memang ada pihak lain terlibat dalam kasus korupsi bansos tersebut, kata Ghufron.
“Sekali lagi semua itu info dan KPK akan tetap melakukan proses secara hukum baik penelusuran keberadaan tersebut melalui proses penyelidikan. Bagi KPK sekali lagi, KPK akan tegas melakukan proses hukum secara profesional siapa pun itu, KPK akan menegakkan,” tuturnya.
KPK akan menyaring segala informasi yang masuk berkenaan dengan kasus tersebut sebelum nantinya didalami lebih lanjut, katanya.
“Semua info itu kami akan “filter”, nanti apakah kemudian info itu adalah info yang memerlukan pendalaman atau tidak, perlu didalami atau tidak, berkenan tersebut ada buktinya atau tidak, semua akan kami tindaklanjuti,” kata Ghufron.
Sementara itu, pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK memastikan setiap informasi perihal kasus itu tentu akan digali dan dikonfirmasi kepada para saksi-saksi yang nantinya dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik KPK.
Sebelumnya, Gibran telah membantah informasi yang menyebutkan dia terlibat dalam kasus dugaan korupsi bansos.
Melalui siaran pers, Gibran menekankan tidak pernah ikut campur atau merekomendasikan pengadaan goodie bag dari PT. Sritex yang digunakan sebagai wadah paket bansos yang dibagikan Kemensos.