Pemerintah tidak lama lagi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) karena saat ini tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri.
“FPI itu tidak punya SKT. Secara organisasi FPI itu ilegal dan tak lama lagi dibubarkan pemerintah,” kata Ketua Umum Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis 98 (PPJNA 98) Anto Kusumayuda kepada suaranasional, Senin (14/12/2020).
Menurut alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pemerintah sudah sangat tepat membubarkan FPI karena kegiatannya selama ini mengganggu masyarakat. “Pemerintah juga terganggu kegiatan FPI yang membuat macet jalan,” ungkap Anto.
Anto mengatakan, setelah pembubaran FPI, semua kegiatan tidak boleh memakai nama mengatasnamakan ormas yang bermarkas di Petamburan, Jakarta Pusat itu. “Kalau ada kegiatan yang mengatasnamakan FPI, polisi berhak membubarkan,” papar Anto.
Kata Anto, pembubaran FPI itu sudah selesai aspirasi masyarakat yang sudah lama menginginkan ormas tersebut tidak eksis di Indonesia. “Langkah tegas pemerintahan Jokowi membubarkan FPI merupakan komitmen dalam penegakan hukum dan menjaga NKRI,” pungkasnya.