6 Laskar FPI Ditembak Mati, Pakar Hukum: Kejahatan HAM Berat & Tindak Pidana Terorisme

Enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang ditembak mati polisi merupakan kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) berat dan tindak pidana terorisme.

Demikian pernyataan Presiden Association Criminal Law Expert Dr Muhammad Taufiq SH, MH dan Sekjen Dr Abdul Chair Ramadhan, SH, MH kepada suaranasional, Kamis (10/12/2020). Keduanya merupakan pakar hukum.

Taufiq mengatakan, tindakan terhadap enam Laskar FPI merupakan kejahatan HAM berat dan tindak pidana terorisme karena adanya tanda-tanda bekas penyiksaan pada sebagian besar tubuh korban sebagaimana disampaikan dalam keterangan pers DPP FPI bukan tembak menembak sebagaiman disampaikan Kapolda Metro Jaya.

Kata Taufiq, tindakan pembuntutan yang berujung penembakan, patut diduga sebagai upaya percobaan pembunuhan secara berencana terhadap Habib Rizieq Syihab.

“Jika kita simulasikan seandainya dalam tindakan a quo benar-benar terjadi penembakan terhadap diri Habib Rizieq Syihab, sementara saat itu tidak diketahui bahwa mereka adalah aparat Kepolisian, maka apakah pihak Polda Metro Jaya akan melakukan siaran pers yang menyebutkan bahwa giat tersebut adalah dalam rangka penyelidikan?” ungkapnya.

Taufiq meminta untuk ditelusuri lebih lanjut dalam proses investigasi, khususnya terkait dengan motif dan kemungkinan keterlibatan pihak ketiga (aktor intelektual).

Abdul Chair meminta untuk dibentuk Tim Investigasi Independen dengan segera, tanpa melibatkan kekuasaan dan tanpa ada intervensi dari pihak manapun guna mengusut tuntas kasus pembuntutan dan penembakan tersebut. Untuk kemudian diselenggarakan proses peradilan HAM menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tim Investigasi Independen harus meminta penjelasan secara utuh terhadap pernyataan Kapolda Metro Jaya yang menyebutkan pada intinya bahwa tindakan pembuntutan yang berujung penembakan itu sebagai bagian dari kegiatan penyelidikan.

“Hal ini penting dilakukan guna memastikan apakah pernyataan a quo tergolong perbuatan “menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong” dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” pungkas Abdul Chair.

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News