Tarif Tol Depok-Antasari Seksi I Antasari-Brigif mengalami penyesuaian alias naik mulai 6 Desember 2020 pukul 00.00 WIB alias tengah malam nanti. Penyesuaian tarif ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1640/KTPS/M/2020 tanggal 17 November 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol Depok-Antasari Seksi I Antasari-Brigif.
Mengutip keterangan tertulis PT Citra Waspphutowa, Sabtu (5/12/2020), tarif golongan I naik Rp 500 dari sebelumnya Rp 7.500 menjadi Rp 8.000. Kemudian, golongan II dan III naik dari sebelumnya Rp 11.500 menjadi Rp 12.000. Tarif golongan IV dan V naik Rp 1.000 dari semula Rp 15.000 menjadi Rp 16.000.
“Penyesuaian tarif tol digunakan untuk mempertahankan tingkat pelayanan bagi pengguna jalan tol yang telah dicapai kurun 2 tahun terkini yaitu dengan telah dipenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol serta untuk meningkatkan respons atas keluhan dan permintaan informasi dari pengguna jalan melalui layanan Sentral Komunikasi yang hendak mengambil pilihan rute perjalanannya,” kata Direktur Teknik dan Operasi Citra Wassphutowa, Widijanto.
Penyesuaian tarif ini mengacu Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, di mana evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh laju inflasi wilayah kota/daerah setempat.
Untuk diketahui, Tol Depok-Antasari terdiri dari 4 seksi. Seksi 1 Antasari-Brigif sepanjang 5,8 km telah diresmikan pada tahun 2018 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Seksi 2 Brigif-Sawangan sepanjang 6,2 km mulai operasi awal Juli 2020.
Seksi 3 Sawangan-Bojonggede saat ini dalam tahapan pengadaan tanah. Kemudian, Seksi 4 Bojonggede-Salabenda dalam tahapan perencanaan teknis detil.
(acd/ara/detikNews)