Kasus Lama HRS Diusut Lagi, PKS Nilai Tebang Pilih

Pengusutan kasus lama Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (HRS) terlihat sekali adanya tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Hukum tidak boleh pandang bulu, tapi hukum juga tidak boleh tebang pilih. Jangan tajam kepada tetangga sebelah, tetapi tetangga sebelah yang lain adem-adem saja,” kata Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil, Sabtu (5/12/2020) dikutip dari CNN Indonesia.

Nasir pun meminta agar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mewaspadai masalah ketidakadilan penegakan hukum. Ia berharap penegakan hukum di Indonesia tak lagi digunakan untuk kepentingan di luar hukum

“Kita ingin penegakan hukum untuk kepentingan hukum, bukan untuk kepentingan di luar penegakan hukum,” tutur Nasir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus polisi akan mengusut kembali kasus lama yang belum dituntaskan,termasuk kasus yang pernah membelit HRS

Polda Metro diketahui juga kembali mengusut kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana yang terjadi pada 2019 silam.

“Semuanya (termasuk kasus HRS), kan saya bilang semuanya,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (2/12).

Yusri mengatakan langkah mengusut kasus-kasus lama merupakan program dari Kapolda Metro Jaya yang baru, yakni Irjen Fadil Imran.

“Salah satu programnya adalah bagaimana menuntaskan kasus-kasus yang lama, yang ada sekarang ini,” ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News