Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku heran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak juga menetapkan Iis Rosita Dewi sebagai terkait kasus suaminya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Pasangan suami-istri itu sempat ditangkap KPK sehabis pulang dari Hawaii, Amerika Serikat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, beberapa waktu lalu. Namun, KPK hanya menetapkan Edhy sebagai tersangka. Sedangkan, Iis lolos dari kasus suap izin ekspor benih lobster.
“Kalau istri Edhy sebenarnya menurut saya layak menjadi tersangka. Mestinya KPK mampu mencari dan mengontruksikan alat bukti yang cukup menyatakan istri Edhy Prabowo menjadi tersangka,” ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada, Kamis (2/12/2020) dikutip dari suara.com
Meski demikian, Boyamin sangat meyakini KPK nantinya akan menjerat Iis Rosita sebagai tersangka. Sebab, Menurut Boyamin, Iis yang juga sebagai Anggota DPR Komisi V dari Fraksi Gerindra itu, semestinya dapat mengawasi kegiatan suaminya tersebut.
“Ketika dia ikut membelanjakan kan, dia harusnya tanya ke suaminya ini duit dari mana. Gaji atau bukan kok banyak sekali. Mestinya dia kan mencegah untuk suaminya duit-duit yang tidak jelas asal usulnya. Kan sebagai DPR,” kata Boyamin.
Selanjutnya, kata Boyamin, dalam kontruksi perkara kasus Edhy, bahwa adanya bukti penggunaan rekening dari staf khusus dari Iis Rosita Dewi. KPK pun juga turut menetapkan tersangka Stafsus bernama Ainul Faqih.
“Rekening yang dipakai itu adalah atas nama stafsus istrinya. Artinya kan diduga sepengetahuan istrinya menggunakan rekening stafsusnya itu. Karena ini kan ada pilihan ada stafsusnya Edhy atau istrinya,” ungkap Boyamin.
Kemudian, kata Boyamin, Iis dianggap turut menikmati uang suap dari Edhy. Lantaran diduga ia bersama suaminya itu membeli sejumlah tas mewah merek Hermes hingga jam Rolex.
“Kan ikut menikmati diduga beli tas istrinya. Maka diduga istrinya menadah dan penadahan juga dikenakan pasal. Menadah hasil kejahatan korupsi bisa dianggap dinyatakan ikut sama-sama korupsi,” ujar Boyamin.