Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri siap mendekam dipenjara setelah dilaporkan putri kedua Jusuf Kalla (JK) Muswirah Jusuf Kalla ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik JK.
“Berhadapan keluarga JK, Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri siap mendekam di penjara,” kata Aktivis politik Rahman Simatupang dalam pernyataan kepada suaranasional, Kamis (3/12/2020).
Menurut Rahman, Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri sedang mencari perlindungan orang-orang Istana agar lolos dari jerat hukum. “Keduanya menjadi buzzer yang setiap hari mendukung Jokowi. Namun keduanya tidak bisa ditolong orang-orang Istana,” paparnya.
Kata Rahman, Istana ingin tidak ada anggapan pendukung Jokowi kebal hukum. “Orang-orang yang dianggap sudah keterlaluan membuat kegaduhan akan dibersihkan oleh Istana,” jelas Rahman.
Rahman mengatakan, Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri tidak mendapat dukungan dari para buzzzer ketika masuk penjara. “Anggota buzzer lainnya menjauh mencari selamat dan tidak ada dukungan terhadap keduanya,” pungkasnya.
Putri kedua Wakil Presiden RI ke-12 Jusuf Kalla, Muswirah Jusuf Kalla melaporkan mantan kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, serta pemerhati sosial dan politik Rudi S Kamri ke Bareskrim Polri, pada Rabu (2/12/2020).
Ferdinand serta Rudi dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Unggahan keduanya di media sosial dinilai menyinggung JK.
“Kami menggunakan hak kami sebagai warga negara untuk mendapat perlindungan hukum atas dugaan pencemaran nama baik kepada ayah kami, karena itu sangat mengganggu keluarga kami,” ungkap Muswirah yang biasa dipanggil Ira dalam keterangannya, Rabu (2/12/2020).