Aparat kepolisian harus memeriksa Abuya Uci Turtusi yang melanggar protol kesehatan Covid-19 atas kerumunan massa dalam acara Haul Syaikh Abdul Qadir Jailani.
“Kerumunan massa acara yang diselenggaran Abuya Uci Turtusi melanggar prototol kesehatan. Polisi harus periksa Abuya Uci Turtusi,” kata Koordinator Gardu Banteng Marhaen (GBM) Sulaksono Wibowo dalam pernyataan kepada suaranasional, Selasa (1/12/2020).
Menurut Sulaksono, pemeriksaan terhadap Abuya Uci Turtusi untuk penegakan hukum agar kejadian kerumuman massa tidak terulang kembali. “Pemerintahan Jokowi berupaya sekuat tenaga mencegah Covid-19 tetapi ada tokoh agama yang melanggar,” paparnya.
Kata Sulaksono, tokoh agama harusnya memberikan contoh yang baik dengan mencegah terjadinya kerumuman massa agar Covid-19 tidak tersebar. “Saat ini bisa menyelenggarakan acara melalui daring,” jelasnya.
Sulaksono mengatakan, pemeriksaan polisi terhadap Abuya Uci Turtusi bukan kriminalisasi ulama. “Narasi kriminalisasi ulama sengaja dihembuskan agar tokoh agama kebal hukum. Itu tidak baik,” papar Sulaksono.
Pelaksanaan Haul Syeh Abdul Qodir Jailani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (29/11/2020) dipenuhi oleh jamaah.
Dalam rekaman video yang beredar, disebutkan bahwa haul yang digelar di pondok pesantren asuhan KH. Uci Turtusi atau Abuya Uci terlihat ramai didatangi jamaah