Polda Jawa Barat tetap memproses hukum Direktur RS Ummi walaupun yang bersangkutan sudah minta maaf dan pelapor berencana mencabut laporan tersebut.
“Laporan Pak Bima Arya terkait upaya menutupi permintaan pengumpulan data penanganan Habib Rizieq oleh RS Ummi, termasuk hasil pemeriksaan swab itu adalah delik pidana murni,” ujar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri, Senin (30/11/2020).
Menurut Kapolda, tanpa laporan dari Satgas COVID-19 Kota Bogor, polisi akan tetap memproses peristiwa tersebut secara hukum merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Hari ini Polda Jabar akan memanggil 10 orang yang terkait upaya menghalangi data pasien. Mereka akan dimintai keterangan di Polresta Bogor,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Rumah Sakit Ummi, Andi Tatat, menyampaikan permohonan maaf kepada Satgas COVID-19 Kota Bogor. Hal itu terkait proses pengambilan tes swab pasiennya, Habib Rizieq Shihab.
“Terkait pelaksanaan tes PCR terhadap pasien kami, Habib Rizieq Shihab, yang dianggap oleh Pemkot tidak sesuai dengan aturan, kami menjelaskan bahwa tidak ada maksud sedikit pun dari kami untuk menutup-nutupi,” kata Andi di Balai Kota Bogor.