Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (HRS) berpotensi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
“Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect, itu penyelenggara (acara peletakan batu pertama ponpes), atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri ponpes,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (26/11/2020).
Pemilik Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI itu diketahui didirikan oleh Habib Rizieq.
“Dalam penyelidikan kita ditemukan diduga bahwa pemilik ponpes itu adalah HMR (Habib Muhammad Rizieq) yang didirikan sejak tahun 2012,” tutur Patoppoi.
Saat kerumunan itu terjadi, kata dia, Kabupaten Bogor tengah menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). “Kami juga sudah mempelajari Kepbup AKB di Bogor yang diputuskan oleh Bupati Bogor, dari 28 Oktober sampai 25 November,” ujar Patoppoi