Pemerintah pusat inkonsistensi dalam penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 seperti yang diperlihatkan anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. Anak tertua Jokowi itu melanggar protokol kesehatan saat mendaftarkan diri ke KPUD Solo tanggal 16 Nopember 2020 tetapi tidak dijerat hukum.
“Alloh menunjukkan kepada rakyat Indonesia bahwa betapa telah terjadi inkonsistensi dalam penegakan hukum oleh Pemerintah Pusat terkait dengan protokol kesehatan di masa pandemi covid 19,” kata Guru Besar Undip Prof Suteki di akun Facebook.
Kata Suteki, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Solo, atau tempat lain yang menggelar Pilkada ini dapat dipakai sebagai gambaran betapa telah terjadi kesulitan penerapan protokol bahkan inkonsistensi dan diskriminasi penegakan hukum dalam menjawab atas apa yang tengah dinyatakan oleh Menkopolhukam terkait dengan kejadian kerumunan masa di DKI tanggal 10 smp 13 Nopember 2020.
“Kalau cuma pelanggaran protokol kesehatan, saya pun menemukannya. Waktu naik pesawat TIDAK ADA JARAK DUDUK PENUMPANG satu dengan lainnya. Saya mengalami sendiri dari Semarang ke Jakarta. Dari Jakarta ke Pontianak, demikian pula sebaliknya. Tidak ada physical distancing. Tidak ada. Duduk di kursi Rapat tanpa jeda. Apakah ini bukan pelanggaran protokol kesehatan?” ujarnya.
“Apakah pemerintah pusat tidak mengetahui bagaimana perlakuan maskapai terhadap penumpang di dalam pesawat? Jadi, usahlah menepuk air di dulang jika tepukan itu justru memercik ke muka sendiri,” pungkasnya.