Rezim Joko Widodo (Jokowi) menyogok hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar bisa memenangkan menghadapi gugatan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
“Rezim Jokowi menyogok hakim MK dengan memberikan penghargaan. Penghargaan ini tidak bisa dilepaskan dari gugatan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Jumat (13/11/2020).
Menurut Muslim, Rezim Jokowi menguasai lembaga-lembaga negara agar bisa dikendalikan. “DPR sudah dikendalikan, sekarang MK dikendalikan juga agar mengikuti kemauan pemerintah,” jelas Muslim.
Kata Muslim, Rezim Jokowi tidak ubahnya era Soeharto yang mengendalikan semua lembaga negara. “Media sosial juga dikendalikan Rezim Jokowi dengan memanfaatkan UU ITE,” ungkapnya.
Sebelumnya, tiga dari enam hakim MK yang diberi anugrah yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Aswanto, menerima gelar Bintang Mahaputera Adipradana.
Sedangkan tiga hakim lainnya yaitu Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul diberi gelar Bintang Mahaputera Utama.
Gelar kehormatan tersebut diberikan dalam upacara penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/11/2020).