Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap anggota TNI AU Serka Boby Dwi Septiadi yang diborgol dan diperlihatkan ke publik karena memberikan dukungan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (HRS).
“Diborgol dan diperlihatkan ke publik. Ini bentuk pelanggaran HAM terhadap Serka Boby,” kata Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana kepada suaranasional, Jumat (13/11/2020).
Eggi membandingkan perlakuan Serka Boby dengan para koruptor terutama Djoko Tjandra. “Para koruptor tidak pernah diborgol. Lihat Djoko Tjandra yang merugikan negara triliunan rupiah tidak diborgol,” ungkapnya.
Kata Eggi Sudjana, Serka Boby yang memberikan dukungan terhadap HRS tidak melanggar Pancasila.
“Ketuhanan yang maha Esa jabarannya kecintaan kepada ulama, karena ulama itu taat kepada Allah dan Rasulnya. Ungkapan dua anggota TNI itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, tidak ada kekeliruannya, pasal mana yang mengungkapkan kecintaan ulama bisa dipidana, tunjukkan pasal mana? pelanggaran disiplin juga tidak dilanggar,” paparnya.
Menurut Eggi Sudjana, Serka Boby tidak melanggar Sapta Marga. “Dalam Marga ketiga, ‘Kami ksatria Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta membela kejujuran kebenaran dan keadilan’. Ini bentuk ketaqwaan dua prajurit dalam Sapta Marga kok dihukum,” jelasnya.
Kadispen TNI AU (Kadispenau) Marsma Fajar Adriyanto mengatakan, telah menahan Serka BDS yang menyanyikan lagu kedatangan HRS.
Sekarang sudah ditahan di POM, sedang didalami untuk kita tahu apa hukuman yang sesuai dengan yang diperbuatnya,” jelas Marsma Fajar saat dihubungi, Rabu (11/11/2020).
“Intinya sebetulnya tidak dilarang untuk bermedsos, tapi ada aturan, rambu-rambu, dalam bermedsos seperti arahan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU). Dia melanggar perintah itu,” sambungnya.