Pemerintah Arab Saudi sejak pandemi Covid-19 menutup program deportasi bagi ekspatriat. Pernyataan Dubes Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel yang menyebut Habib Rizieq Syihab (HRS) dideportasi tidak benar.
“Setahu saya, sejak pandemi covid-19, pemerintah Arab Saudi menutup sementara program deportasi para ekspatriat hingga hari ini sampai kemudian kondisi kembali normal,” kata Aktivis Serikat Pekerja Migran Indonesia (SPMI) Wilayah Mekah Samsul Lombok dalam artikel berjudul “HRS, Dideportasi atau Repatriasi?”
Samsul mempertanyakan kepada Dubes Agus Maftuh program deportasi pemerintah pemerintah Arab Saudi. Kalau memang sudah dibuka, ada ribuan WNI kita yang overstay non dokumen yang siap mengikuti program tersebut.
“Saya siap membantu pemerintah mendata nama-nama WNI overstay yang ingin mengikuti program tarhil (deportasi), sebagaimana yang pernah kami lakukan untuk mendata WNI saat penyaluran bantuan covid-19 oleh KJRI Jeddah. Siapa tahu, saudara-saudara kita ini bisa segera mengakhiri ketidakberuntungannya di negeri orang dan bisa berkumpul kembali dengan keluarganya di rumah,” jelasnya.
Samsul pernah beberapa kali bertemu HRS di kediaman Imam Besar FPI itu di Mekah. Bertemu juga dalam sebuah acara di rumah WNI di Tan’im.
“Bahkan, saya juga pernah ikut pertemuan dengan mantan Dubes RI untuk Saudi, Habib Salim Segaf dengan HRS beserta para pejabat KJRI dan Saudi di salah satu vila mewah di pinggiran kota Mekah,” jelas Samsul.
Untuk pertemuan terakhir ini, HRS mendapat pengawalan resmi dari pemerintah KSA. Ada juga perwakilan dari KJRI Jeddah. Ada mantan Dubes RI di Saudi. Dan yang mengejutkan dirinya, setelah lama pertemuan itu berlalu, salah seorang rekan pejabat KJRI Jeddah memberitahu, jika tuan rumah yang menyambut HRS dan Pak mantan Dubes itu adalah mantan Kepala Intelijen KSA.
Sekali lagi, jika HRS ini termasuk ekspatriat yang melanggar hukum di wilayah KSA, apakah masuk akal sekelas pejabat Intelijen KSA membiarkan HRS begitu saja dengan leluasa? Apakah masuk akal juga, jika HRS bisa mengadakan beberapa kali pertemuan bersama WNI di Makkah-Madinah dengan aman dan lancar? Padahal, sistem administrasi kependudukan dan keimigrasian di negara King Salman ini termasuk yang paling ketat di dunia. Semuanya terkontrol dan terintegrasi dengan baik.
“Saya tidak tahu, apa masalah pak Dubes dengan HRS. Yang ingin saya katakan, jika memang HRS dideportasi, maka mohon sampaikan salam dari ribuan WNI di Saudi kepada yang mulia Raja Salman, mereka juga ingin dideportasi oleh pemerintah Kerajaan Saudi,” ungkapnya.
Selain itu, Samsul mengatakan, saat ini pemerintah Arab Saudi hanya mengeluarkan kebijakan repatriasi bagi ekspatriat, termasuk WNI.
Bedanya dengan deportasi, repatriasi merupakan program pemerintah untuk memfasilitasi ekspatriat kembali ke negaranya masing-masing. Ekspatriat yang mengikuti repatriasi biasanya memiliki dokumen yang lengkap. Baik paspor, visa, izin tinggal dan dokumen primer lainnya.
“Sedangkan ekspatriat yang dideportasi, biasanya didominasi oleh eksptriat yang non-dokumen. Walaupun tidak dipungkiri, ada sebagian mereka yang memiliki dokumen lengkap, tapi melakukan pelanggaran hukum di wilayah Kerajaan Arab Saudi,” pungkasnya.