Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/11) pagi dipenuhi serombongan perempuan dan laki-laki beseragam putih dengan tulisan Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS).
“Mereka ingin menghadiri sidang perkara Kivlan Zen. Dan saya penanggung-Jawab rombongan,” kata Sekjen GAAS Suta Widhya SH, saat menjawab pertanyaan seorang Pengamanan Dalam (Pamdal) PN Jakarta Pusat yang terheran-heran.
Rombongan pengunjung sidang ingin mengikuti sidang lanjutan perkara kepemilikan senjata api dengan terdakwa Kivlan Zen. Ada kesaksian dari Legita dari Sukabumi diambil via teknologi Zoom, namun tidak memuaskan terdakwa Kivlan, sehingga terdakwa meminta untuk dihadirkannya saksi Legita pada Jumat (13/11) depan di ruang sidang. Legita mengaku 9 Pebruari 2019 terjadi transaksi penukaran valutasi asing sebanyak 15.000 dollar Singapura di Dolatime Premium Forexindo, Kelapa Gading, Jakarta tempat ia bekerja dulu.
Meski JPU Patoni SH awalnya keberatan atas permintaan terdakwa dan Penasehat Hukum, namun karena alasan permintaan sangat logis. Yaitu menyangkut saksi Legita adalah saksi kunci, sementara kesaksian jarak jauh terdapat banyak kendala sinyal dan dugaan kurang terbuka kesaksiannya, maka akhirnya Majelis Hakim memutuskan untuk meminta kepada JPU agar tetap menghadirkan saksi Legita ke Jakarta dalam persidangan berikutnya.
“Ternyata sumpah di bawah Alquran yang dilakukan seseorang harus dibuktikan di Ruang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setidaknya itu yang dilihat oleh sejumlah aktivis GAAS yang menyaksikan persidangan Kivlan Zen di PN Jakarta Pusat pada Jumat (6/11)pagi hingga siang hari,” komentar Perdhani Woelandari, salah seorang pengurus DPP GAAS yang hadir.
Ia heran mengapa keterangan AKP E dan Bripka F saat memberikan kesaksian berlawanan dengan kesaksian dari saksi mahkota Azuarmi alias Armi saat memberikan keterangan bahwa dirinya dianiaya saat tertangkap Selasa 21 Mei 2019 di Bandara internasional Soetta.
Penangkapan Armi pada 21 Mei 2019 bertepatan dengan demonstrasi besar – besaran yang terjadi di Jakarta. Demonstran yang berujung kerusuhan itu berlatar belakang penolakan hasil perhitungan suara pemilihan Presiden Indonesia 2019. Bentrokan massa dengan aparat terjadi sesuai sholat tarawih di sepanjang jalan MH. Thamrin, Jakarta sejak 21 Mei malam hingga 22 Mei 2020 dini hari.
“Kehadiran kami ibarat sebuah wisata hukum bagi rekan – rekan aktivis yang tergabung dalam GAAS. Kebetulan Sekjen GAAS Suta Widhya SH sebagai salah seorang anggota Tim Penasehat Hukum ikut dalam persidangan ini,” pungkas Perdhani Woelandari.