Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) dihalangi aparat kepolisian ketika mau mengajukan UU No 2 tahun 2020 yang merupakan penetapan dari Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Faktanya puluhan orang Prinsipal Penggugat UU no 2 tahun 2020 yang tergabung dalam ProDEM dihalangi untuk datang memenuhi undangan Mahkamah Konstitusi agar hadir dalam sidang,” kata aktivis ProDem Nicholas Frans Giskos di akun Facebook-nya.
Frans Giskos mengatakan seperti itu dengan membagikan video sejumlah aktivis ProDem yang dihalangi aparat kepolisian ketika mau mengajukan judicial review UU No 2 Tahun 2020 di MK.
Ia menyaranakan, rakyat tidak perlu mengajukan gugatan Omnibus Law UU Cipta Kerja ke MK. “Kalau saran saya mending kita lakukan pembangkangan sipil berskala besar untuk menunjukkan mosi tidak percaya pada pemerintah, biarlah waktu menjawab bila nanti gerakan bermuara pada cabut mandat rakyat”,” ungkapnya.
Nicholas mengajak semua komponen bangsa untuk merebut kedaulatan bangsa yang telah diinjak-injak Rezim Jokowi. “Mari bersama kita rebut kembali “Kedaulatan Rakyat” yang telah mereka injak injak,” pungkasnya.