Penyambutan Habib Rizieq Syihab (HRS) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten yang mengumpulkan massa bisa membahayakan kesehatan di saat pandemi Covid-19.
“Baca Undang-Undang dasar, jangan orang kaya gini gak ngerti apa-apa, pasal 28 ayat G kebebasan berserikat dibatasi,” kata politikus PDIP Kapitra Ampera ketika berdebat dengan Eggi Sudjana di tvOne beberapa waktu lalu.
Kapitra Ampera menegaskan kebebasan berkumpul justru dibatasi Undang-Undang terlebih saat pandemi Covid-19 ini pemerintah melarang warga untuk berkumpul.
Kapitra Ampera mengingatkan jika seandainya nanti HRS melanggar hukum tentunya akan ada Peraturan Perundang-Undangan yang akan siap menegakkan kebenaran.
Oleh karena itu, dia berharap kepada semua pihak supaya bijak dalam menghadapi kepulangan HRS ke Indonesia dan tidak perlu berlebihan. Tetap jaga kondusifitas selama masa pandemi Covid-19 ini belum berakhir.
“Sebenarnya yang perlu kita cermati itu apakah kepulangan ini membawa kedamaian atau membawa pelanggaran-pelanggaran hukum atau tidak. Kalau tidak untuk apa diusik-usik”, tegasnya.
“Kalau dia pulang untuk damai, untuk bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif, bersama-sama berpikir untuk kemaslahatan umat negara ini maka tidak perlu dipolemikkan bagaimana cara dia pulang, itu yang terpenting”, pungkas Kapitra.