Status tersangka Habib Bahar merupakan bentuk diskriminasi hukum dan kriminalisasi tersangka karena korban penganiayaan dari pimpinan Ponpes Tajul Alawiyyin itu sudah menyatakan damai.
“Ini bentuk nyata diskriminasi hukum n kriminalisasi ulama,” kata politikus Partai Gerindra Fadli Zon di akun Twitter-nya @fadlizon.
Fadli Zon mengatakan seperti itu menanggapi berita dari idtoday berjudul “Korban Penganiayaan Heran: Sudah Damai dan Cabut Laporan, Kok Habib Bahar Dijadikan Tersangka?”
Hendy P sebagai pengacara korban penganiayaan Habib Bahar bin Smith mengaku heran dengan penetapan tersangka Habib Bahar setelah memenangkan gugatan. Sebab, kedua pihak sudah sepakat untuk damai.
“Saya kaget dan bertanya-tanya, kenapa Habib Bahar tiba-tiba ditetapkan tersangka terkait kasus ini? Padahal Perkara ini sudah dari tahun 2018 dan para pihak didampingi masing-masing penasihat Hukumnya, sudah sepakat berdamai,” katanya saat dihubungi Kiblat.net pada Rabu (28/10/2020).
Pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar menyebut penetapan tersangka terhadap Habib Bahar adalah bentuk kriminalisasi karena kedua belah pihak sudah sepakat damai dan mencabut laporannya.
“Betul dijadikan tersangka lagi. Kasus ini terjadi pada 2018, sudah ada perdamaian sudah ada pencabutan laporan polisi. Ini bukan upaya pembungkaman lagi, tapi kriminalisasi yang sangat nyata,” tukasnya.