Rakyat hanya inginkan menolak UU Omnibus Law Cipta bukan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian dikatakan aktivis Malapetaka Limabelas Januari 74 (Malari 74) Salim Hutadjulu kepada suaranasional, Rabu (21/10/2020). “Para pakar hukum sudah menyatakan percuma mengajukan Judicial Review UU Omnibus Law Cipta Kerja ke MK,” ungkapnya.
Kata mantan tahanan politik era Soeharto ini, para mahasiswa, rakyat dan pelajar sudah sangat solid menyuarakan untuk menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. “Walaupun ada upaya menggembosi dan ditahan, para demonstran tetap solid dan militan menyuarakan penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja,” kata Salim.
Salim mengatakan, harusnya Rezim Jokowi mendengar aspirasi rakyat yang meminta UU Omnibus Law Cipta Kerja dibatalkan. “Pemerintah bisa mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja,” pungkasnya.