KMPK: Tak Penuhi Unsur Hukum dalam UU ITE & Pidana, Syahganda Cs Harus Dibebaskan

Syahganda Nainggolan Cs harus dibebaskan dari penjara karena tidak memenuhi unsur hukum dalam UU ITE dan Pidana. Tuduhan terhadap Syahganda Cs dengan tuduhan menyebarkan hoaks dan SARA sangat sumir.

Demikian dikatakan Anggota Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) Rina Triningsih dalam pernyataan kepada suaranasional, Senin (19/10/2020). “Syahganda Cs hanya menyuarakan kebenaran secara ilmiah. Mereka yang ditahana kaum intelektual bukan kriminal,” ungkapnya.

Kata alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), pernyataan polisi untuk menjerat Syahganda Cs justru ditertawai masyarakat.

“Anton Permana dijerat karena menulis NKRI Negara Kepolisian Republik Indonesia. Itu pernyataan mantan Kabais Soelaiman Pontoh di ILC dan sudah menjadi konsumsi publik, Ustadzah Kingkin Anida hanya korban hoaks,” ungkapnya.

Menurut Rina, harusnya aparat kepolisian menangkap sumber kegaduhan yang menyebabkan adanya demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Pemerintah sudah diingatkan NU, Muhammadiyah dan MUI untuk membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja tetapi ditolak. Jadi sumber kericuhan ada di DPR dan pemerintah,” papar Rina.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News