Jumpa pers Syahganda Nainggolan Cs di Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan melanggar UU ITE yang tidak diberi kesempatan berbicara dan diborgol melanggar UU dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Demikian dikatakan praktisi hukum Elvan Gomes dalam pernyataan kepada suaranasional, Jumat (16/10/2020). “Syahganda Cs dihakimi seolah-olah bersalah padahal masih tersangka,” kata Elvan.
Kata Elvan, Syahganda Cs yang tidak diberi kesempatan berbicara melanggar Pasal 28 UUD 45. “Harusnya jurnalis juga diberi kesempatan bertanya kepada Syahganda Cs. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (7) kode etik jurnalistik PWI,” ungkapnya.
Pasal 3 ayat (7) kode etik jurnalistik PWI menyebutkan:Pemberitaan tentang jalannya pemeriksaan perkara pidana di dalam sidang-sidang pengandilan harus dijiwai oleh prinsip praduga tak bersalah, yaitu bahwa seseorang tersangka baru dianggap bersalah telah melakukan sesuatu tindak pidana apabila ia telah dinyatakan terbukti bersalah dalam keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan tetap.
Elvan juga menyoroti segi hukum status tersangka Syahganda Cs. “Tuduhan terhadap Syahganda Cs sangat sumir. Dua alat bukti untuk menjadikan tersangka Syahganda Cs juga tidak jelas,” jelasnya.
Ia mengatakan, alat bukti tersebut yakni; Surat, Keterangan Saksi dan Keterangan Ahli (Pasal 184 KUHAP). “Di sini dipertanyakan apakah minimal dua dari tiga alat bukti tersebut sudah diperoleh oleh penyidik? Mengingat Sprindik diterbitkan sehari setelah LP, tentunya menimbulkan keraguan publik,” jelasnya.