Didorong niat luhur mewujudkan ketahanan Pangan, serta kemandirian Pangan Nasional, Presiden Jokowi menginisiasi Program Lumbung Pangan Nasional melalui Program Food Estate. Program Food Estate ini bertujuan membangun cadangan pangan berskala besar jika terjadi krisis pangan. Dalam melaksanakan program strategis ini, Presiden Joko Widodo menugaskan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk melaksanakan program strategis tersebut. Demikian di sampaikan Yulianto Widirahardjo, SE, MSi, Ketua Indonesia Future & Strategic Studies (IFSS), saat di temui pers , Kamis, 15/10/2020 di Jakarta.
“Perintah tersebut oleh Menhan direalisasikan dengan memerintahkan YKPP (Yayasan di Kemenhan) untuk mendirikan perusahaan bernama PT Agro Industri Nasional (Agrinas),”ungkap Yulianto.
Menurut Yulianto, Di sini sebenarnya mulai terlihat adanya kejanggalan dan benturan kepentingan baik secara lembaga maupun personal pejabat yang terindikasi melanggar UU, etika dan norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga mulai tercium aroma adanya indikasi munculnya perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Indikasi pelanggaran norma hukum dan etika selaku penyelenggara terlihat dari status, positioning, kepemilikan dan personalia yang mengisi struktur organisasi PT Agro Industri Nasional (Agrinas), pasalnya Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP) di bawah pembinaan Kemenhan tercatat sebagai pemilik PT. Agrinas yang akan mengerjakan dan memiliki Food estate tersebut.
“Selintas terkesankan bahwa hal wajar sebuah Yayasan mendirikan badan usaha yg tentunya bertujuan untuk mendukung operasional kegiatan Yayasan.Tetapi menjadi hal yang aneh ketika PT. Agrinas yang akan melaksanakan proyek Food Estate yang dibiayai oleh APBN ternyata memiliki tujuan yang berbeda dari tujuan YKPP,” tukas Yulianto.
Keanehan itu imbuh Yulianto, memperlihatkan adanya pelanggaran terhadap UU Yayasan. Mencermati dan meninjau landasan hukum sebuah Yayasan yang mendirikan Perusahaan, sesuai dengan pasal 7 Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang menyebutkan yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan. Serta dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan. Bila mencermati company profile PT. Agrinas, maka akan didapat temuan yang menyebutkan bahwa YKPP ini Yayasan yang bergerak di bidang Pendidikan dan Perumahan, bukan bergerak di bidang Pertanian atau pangan.
Selain itu ditemukan bahwa YKPP memiliki saham 100% di PT Agrinas, padahal di Undang-Undang Yayasan menyebutkan sebuah yayasan hanya boleh memiliki saham pada Badan Usaha tersebut maksimal 25 %.
“Bila dicermati lebih dalam akan ada temuan lagi yg terkait dengan status PT. Agrinas yang dimiliki oleh YKPP di bawah pembinaan Kemenhan, sehingga bisa diartikan PT. Agrinas adalah “milik” Kemenhan yang bisa diartikan juga sebagai “milik” pemerintah -yang dalam arti tertentu berstatus BUMN,” ucap Yulianto.
Selanjutnya Yulianto menyampaikan bahwa Selaku “BUMN”, harusnya PT. Agrinas berada di bawah pembinaan kementerian BUMN bukannya di bawah Kemenhan. Namun yang terjadi secara faktual PT. Agrinas berada di bawah binaan Kemenhan. Hal itu terlihat dari komposisi struktur dan personalia Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT. Agrinas.
Keanehan tersebut menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas Program Food Estate ini dikarenakan ketidakjelasan status dan kompetensi PT Agrinas yang berada di bawah YKPP yang tidak memiliki kompetensi di bidang Ketahanan Pangan, ketahanan energi dan ketahanan air.
“Urgensitas PT. Agrinas menggarap proyek Trilyunan rupiah dari APBN. Serta patut dipertanyakan keterkaitan antara Yayasan tersebut dengan program ketahanan pangan, karena selain tidak memiliki kompetensi, Yayasan tersebut tidak memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan program kegiatan soal pangan.”tukas Yulianto
Selain itu, dari komposisi Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT. Agrinas. Dewan Komisaris yang diisi oleh orang-orang yang tidak memiliki kompetensi di bidang urusan pangan, bahkan justru salah seorang dari Dewan Komisaris berpotensi melanggar Pasal 17 Huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pelayanan Publik.
Pelaksanaan pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
Ada dua orang Komisaris PT Agrinas, Prasetyo dan Sugiyono dari Partai Gerindra adalah juga anggota Komisi I bidang Pertahanan DPR RI yang justru menjadi mitra kerja Kemenhan. Hal ini aneh dan melanggar etika karena di satu sisi sebagai Wakil Rakyat punya hak budgeting terhadap APBN, namun di sisi lain yang bersangkutan menjadi pengelola ataupun pelaksana dari proyek tersebut, sedangkan sumber dana PT Agrinas adalah APBN, masa pengawas ikut pula mengelola dana APBN. Hal ini jelas melanggar UU MD3 tentang keanggotaan DPR RI.
“Dengan ditemukannya banyak keanehan tersebut, maka kita mengkuatirkan pelaksanaan program Ketahanan Pangan tersebut, hanya dijadikan ladang bagi tumbuhnya perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Koncoisme), yang merugikan negara. Maka sudah sepantasnya, Presiden menghentikan proyek tersebut, dan meninjau ulang keberadaan keterlibatan TNI dalam proyek ini, yang melanggar konsensus nasional mengenai reformasi TNI, yakni mencabut keterlibatan TNI dalam kegiatan sosial, politik dan ekonomi,” pungkas Yulianto