Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Yudhistira menyesatkan dan mengancam psikis anak-anak atas ancaman tidak mengeluarkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi para pelajar yang ikut demonstrasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Demikian dikatakan Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof Suteki di akun Facebook-nya.
Kata Suteki, para pelajar SMA dan SMP mempunyai hak untuk menyatakan ekspresi mereka. Tidak perlu diancam dengan prediksi sulit kerja karena pernah tercatat ikut demo.
Suteki mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu sudah jelas dipidana penjara dua tahun tetapi bisa menjadi komisaris utama Pertamina. “Apakah di Kepolisian tidak ada catatan tindak pidananya? Jawab pertanyaan saya,” jelasnya.
Suteki juga mengutip pernyataan Lembaga Dana Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) meminta pemerintah Indonesia tetap menjunjung tinggi hak anak-anak yang ikut demonstrasi selama sepekan terakhir.
Para pelajar yang terbukti hendak ikut demo anarkistis bakal di-blacklist dalam pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
“Kalau terbukti yang bersangkutan melakukan tindakan anarkistis dalam demo, baru kita beri sanksi pidana sampai blacklist dalam mengurus SKCK,” kata Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Yudhistira dihubungi wartawan, Selasa (13/10/2020).