Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana maupun lainnya tidak bisa dijerat hukum menyebarkan hoaks UU Omnibus Law Cipta Kerja.
“UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan 5 Oktober 2020 belum ada pengesahan Presiden. Padahal berdasarkan UUD 45 Pasal 20 ada 4 poin salah satunya UU yang telah disahkan DPR harus ada pengesahan Presiden,” kata praktisi hukum Elvan Gomes kepada suaranasional, Rabu (14/10/2020).
Berdasarkan dasar hukum yang diungkapkan Elvan Gomes, Syahganda Cs tidak bisa dijerat penyebar UU Omnibus Law Cipta Kerja. “Dipertegas lagi Pasal 72 UU No12 Tahun 2011,” ungkapnya.
Pasal 72 Ayat 1: RUU 72 RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Jadi, yang mengesahkan suatu RUU menjadi undang-undang adalah presiden.
Elvan mempertanyakan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR diserahkan ke Presiden. “Kapan UU Omnibus Law Cipta Kerja masuk dalam berita negara,” ungkapnya.
Kata Elvan, aparat kepolisian tidak mempunyai dasar hukum menangkap Syahganda Cs yang dituding menyebarkan hoaks UU Omnibus Law Cipta Kerja. “Belum lagi draf UU Omnibus Law Cipta Kerja yang sekitar 900 halaman, sekitar 1000 halaman. Ini juga menjadi permasalahan sendiri,” pungkas Elvan.