Berbagai tanggapan terus muncul setelah disahkannya omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020) sore. Pro dan kontra terkait pengesahan RUU ini masih terus tumbuh. Beragam penolakan, mulai dari media sosial hingga unjuk rasa di sebagian wilayah dilakukan, selain itu juga ada sebagian besar masyarakat menyayangkan pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang- Undang Cipta Kerja, terkesan terburu-buru, bahkan tidak tepat waktunya RUU tersebut di sahkan menjadi Undang-undang.
Pendapat tentang kesan terburu-buru pengesahan UU Omnisbus Law itu, juga disampaikan oleh A. Syamsul Zakari, SH, MH seorang pengamat hukum, saat dihubungi pers melalui ponsel, Senin (12/10/2020).
Menurutnya, di situasi negara sedang di hadapkan pada masalah menghadapi Pandemik Covid-19, seharusnya Pemerintah lebih serius melakukan penanganan pencegahan penyebaran Pandemik Covid-19, daripada membicarakan UU Omnisbuslaw.
“Tidak tepat saat ini jika RUU Ciptaker di sahkan menjadi UU Ciptaker di situasi Pandemik Covid-19, resiko konfliknya sangat tinggi,” ucap A.Syamsul Zakaria.
Lebih lanjut A. Syamsul Zakaria, SH, MH, mengatakan, sebenarnya apakah niat pemerintah baik atau buruk terhadap omnibus law yang kita namakan uu cipta kerja, bukan itu problem dasar kita , tapi semestinya kita satukan potensi bangsa utk menghentikan penyebaran Covid 19, sehingga seluruh kekuatan bangsa Indonesia dapat focus untuk bersama-sama melawan covid-19, nah kalau situasi saat ini di perdebatkan soal UU Ciptaker, maka akan mendorong terjadinya konflik, kericuhan dan kegaduhan yang justru usaha melawan Covid-19 akan bisa menghadapi kendala.
“Coba lihat hasil rapid test para pendemo tanggal 8 Oktober 2020 kemaren, yang di amankan oleh Polda Metro Jaya, hasil nya ada yang reaktif Covid-19, ini artinya gara-gara Pengesahan UU Ciptaker, muncul aksi dari mahasiswa dan buruh, akibatnya ada yang reaktif covid-19, hal ini yang kami sayangkan terjadi di negeri ini,” kata A.Syamsul Zakaria, SH,MH yang juga Ketua Forum Diskusi Menteng (Fordim)
Di akhir perbincangan, A. Syamsul Zakaria mengatakan omnibus law jikapun kita butuh sebaiknya mendengarkan aspirasi rakyat, marilah semua elemen bangsa membangun pradaban bangsa secara eguality before the law, apalagi kita masih menganut paham Pancasila, yang menganut musyawarah untuk mufakat, jangan di balik mufakat dulu baru musyawarah.
“Sebaiknya para penyenggara Negara baik di Pemerintah maupun di DPR, lebih mendengarkan aspirasi rakyat, dan memperhatikan situasi Negara yang saat ini menghadapi Pandemik Covid-19, tak etislah untuk membahas Omnisbus Law,“ pungkas A.Syamsul Zakaria