Korupsi makin merajalela era Rezim Jokowi setelah Febri Diansyah mundur dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Febri Diansyah itu menjadikan sinyal pemberantasan korupsi di era Jokowi sangat buruk. Korupsi makin merajalela setelah Febri Diansyah mundur dari KPK,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Ahad (27/9/2020).
Menurut Muslim, Rezim Jokowi mengamputasi KPK dengan adanya UU KPK hasil revisi. “UU KPK hasil revisi dan Ketuanya dari unsur kepolisian. Ini memunculkan spekulasi penindakan terhadap koruptor makin sedikit,” jelas Muslim.
Kata Muslim, ada dugaan Jokowi dikendalikan para koruptor yang telah membiayai di Pilpres 2014 dan 2019. “Disebut-sebut para koruptor membiayai Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019,” pungkasnya.
Pada Kamis (24/9/2020) sore di Gedung Merah Putih KPK, Febri mengatakan sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Biro SDM sejak 18 September 2020.
Ia memutuskan mundur dari KPK karena menilai institusi antirasuah telah berubah setelah revisi UU KPK pada September 2019. Febri enggan menjelaskan secara spesifik mengenai keadaan KPK dari kacamatanya.
“Saya ingat betul 17 September 2019 revisi UU KPK disahkan. Tapi kami tidak langsung meninggalkan KPK. Kami bertahan di dalam dan berupaya bisa berbuat sesuatu agar tetap berkontribusi untuk pemberantasan korupsi,” ujar Febri.
Ia merasa ruang untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi semakin sempit, sehingga ia memilih berjuang dari luar. Meski ia sendiri belum dapat memastikan, ia berencana mendirikan sebuah lembaga “yang concern pada advokasi anti korupsi, khususnya korban korupsi.”