Praktisi Hukum: Perppu dan UU Jadi Dasar Mencetak Uang 1 Rupiah

Mencetak 1 rupiah sebagaimana usulan Mardigu Wowiek Prasantyo perlu adanya Perppu dan undang-undang (UU).

“Perlu Perppu dan undang-undang untuk mencetak uang 1 rupiah,” kata praktisi hukum Elvan Gomes dalam pernyataan kepada suaranasional, Selasa (22/9/2020).

Kata Elvan, kebijakan mencetak uang 1 rupiah harus memperhatiakn kesejahteraan rakyat dan bukan untuk konsumsi politik dan pencitraan. “Pemerintah harus bijak menggunakan dan memanfaatkan 1 rupiah ter sebut sehingga mimpi pertumbuhan ekonomi masyarakat jadi kenyataan,” ungkapnya.

Menurut Elvan, pemikiran Mardigu mencetak 1 rupiah tidak dilepaskan dari pidato Presiden Jokowi 14 Agustus 2020 yang menargetkan pertumbuhan ekonomi 5- 5.5 persen. “Pendapatan negara dipatok Rp1.776.4 triliun serta belanja negara diperkirakan Rp 2.474,5 triliun atau dengan kata lain tumbuh 0,3 persen dari tahun ini,” jelasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News