Tolak PSBB Jakarta, Praktisi Hukum: Bos Djarum & Airlangga Hartarto Langgar Hukum

Surat Bos Djarum Budi Hartono ke Presiden Jokowi dan pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang menolak Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta sebagai bentuk pelanggaran hukum.

Demikian dikatakan praktisi hukum Elvan Gomes SH dalam pernyataan kepada suaranasional, Jumat (18/9/2020). “Bos Djarum dan Airlangga Hartarto melanggar UU Kesehatan dan UUD 45,” ungkapnya.

Menurut Elvan, dalam UUD 45, salah satu tujuan pemerintah Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. “Kalau menolak PSBB berarti tidak melindungi warganya dari serangan Covid-19. Ini jelas bentuk pelanggaran pidana,” ujarnya.

Kata Elvan, penolakan Bos Djarum dan Airlangga Hartarto terhadap PSBB Jakarta bisa dituding melakukan pemusnahan manusia.

“Kita membentuk negara untuk membentuk manusia. Orangnya yang dibentuknya, ekonomi belakangan. Contoh kita sakit dikasih makan enak bisa makan tidak? Tindakan Bos Djarum dan Airlangga Hartarto tidak memikirkan manusia,” ungkapnya.

Elvan juga menilai tindakan Bos Djarum dan Airlangga Hartarto bisa masuk kategori makar karena membuat orang terpecah baik yang setuju dan menolak PSBB.

“Seharusnya polisi bisa menangkap Bos Djarum dan Airlangga Hartarto. Saya akan melakukan gugatan keperdataan karena kedaulatan kita tersandera oleh kekuatan oligarki dan pengusaha,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News