Melanggar Protokol Kesehatan, Sanksi Sidang di Tempat

LAMONGAN – Dalam rangka menyadarkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan, Satgas Penananganan COVID-19 Kabupaten Lamongan menerjunkan tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri. Alhasil dalam razia gabungan tersebut terjaring sejumlah 17 pengendara.

“Hari ini dilakukan sosialisasi penegakan disiplin protokol kesehatan. Melalui razia masker ini kita sadarkan warga yang belum patuh protokol kesehatan dengan cara humanis,” ungkap Bupati Fadeli saat meninjau Razia Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di depan Gedung Sport Center Lamongan, Senin (14/9).

Bagi pengendara yang terjaring langsung dilakukan sidang secara formal dengan menghadirkan hakim ketua serta panitera pengganti dari Pengadilan Negeri Lamongan

Kepala Pengadilan Negeri Lamongan Raden Ari Muladi menerangkan, penerapan protokol kesehatan meliputi menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menjaga jarak. Namun saat ini baru penegakan disiplin penggunaan masker.

“Mulai hari ini penegakan disiplin protokol kesehatan kita lakukan. Sosialisasi ini merupakan pendidikan untuk masyarakat Lamongan, bagi yang tidak memakai masker sanksinya sudah menanti,” ungkap Ari Muladi.

Sementara itu, Kapolres AKBP Harun menerangkan bahwa penertiban disiplin protokol kesehatan tidak hanya dilakukan di area perkotaan, namun akan menyasar wilayah kecamatan hingga tingkat desa.

“Nanti akan kita pantau secara ketat, kecamatan-kecamatan mana yang minim kesadaran masyarakatnya yang tidak memakai masker. Razia ini kita lakukan bahkan ke daerah yang jauh dari kota, Jika tidak ada ketegasan seperti ini dikira Covid-19 kan tidak ada,” terangnya.

Razia masker akan terus digalakkan, baik di jalan-jalan, pasar tradisional, maupun tempat umum lainnya. Penegakan disiplin protokol kesehantan ini sesuai peraturan daerah Provinsi Jawa Timur nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan daerah Provinsi Jawa Timur nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat.

Sesuai peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 53 tahun 2020 pasal 9 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, bagi perseorangan dikenai denda administratif sebesar Rp 250 ribu. Sedangkan untuk badan usaha dikenai denda mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 25 juta rupiah (rinto caem)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News