Aktivis Malari 74: Larangan Mahasiswa Baru Ikut Politik Praktis, UI Kekang Kebebasan Akademik

Universitas Indonesia (UI) mengekang kebebasan akademik atas pakta integritas yang harus ditandatangani mahasiswa baru yang salah isinya dilarang ikut politik praktis.

“Saya baca pakta integritas mahasiswa baru UI multitafsir dan bisa disalahgunakan penguasa. Larangan mahasiswa baru ikut politik praktis itu sudah mengekang kebebasan akademik,” kata aktivis Malari 74 Salim Hutadjulu kepada suaranasional, Sabtu (12/9/2020).

Menurut Salim, harusnya mahasiswa baru UI diperbolehkan dalam berbagai kegiatan termasuk politik praktis. “Kampus termasuk UI tempat proses belajar mahasiswa termasuk politik praktis. Mahasiswa bukan hanya belajar di bangku kuliah tetapi belajar dengan masyarakat,” ungkapnya.

Kata tahanan politik era Soeharto ini, Rezim Jokowi tak ubahnya seperti penguasa Orde Baru dalam menekan kampus untuk melarang mahasiswa dalam kegiatan politik praktis. “Rezim Jokowi mirip Orde Baru yang mengekang kebebasan berbicara di kalangan kampus. Semua harus seragam sesuai penguasa,” jelasnya.

Salim mengatakan, Rezim Jokowi sudah mengendalikan UI agar tidak mengkritik penguasa. “Saya sebagai alumni UI menyesalkan sikap UI tersebut,” papar Salim.

Mahasiswa baru Universitas Indonesia (UI) diwajibkan menandatangani lembar pakta integritas di atas materai.

Kepala Kantor Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Amelita Lusia, menjelaskan bahwa berkas itu menjadi salah satu syarat wajib calon mahasiswa baru.

Dalam lembar pakta integritas yang diterbitkan pihak rektorat tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan berakibat sanksi maksimum pemberhentian sebagai mahasiswa UI.

Adapun sejumlah larangan di antaranya tidak berpolitik praktis dan ikut organisasi tak resmi. Tercatat, ada 13 ketentuan yang tak boleh dilanggar oleh mahasiswa sejak ditetapkan sebagai mahasiswa UI.

“Salah satunya, mahasiswa UI dilarang berpartisipasi dalam kegiatan kelompok/organisasi yang tidak mengantongi izin resmi pimpinan fakultas/universitas,” kata Amelita dikutip pada Jumat (11/9/2020).

Mahasiswa UI juga dilarang berpolitik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara.

Berikut isi lengkap pakta integritas yang harus ditandatangani mahasiswa baru UI dan punya konsekuensi hukum jika dilanggar:

Sebagai mahasiswa UI dan selama menjadi mahasiswa UI, dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab berjanji untuk :

1. Menerapkan 9 nilai-nilai dasar Universitas Indonesia dalam perilaku sehari-hari.

2. Menaati aturan dan tata tertib yang berlaku di Universitas Indonesia, sebagaimana tercantum dalam peraturan rektor tentang organisasi tata dan laksana kemahasiswaan Universitas Indonesia.

3. Menerima dan menjalankan sanksi akademik dan nonakademik ketika melakukan pelanggaran selama menjadi mahasiswa di Universitas Indonesia.

4. Menerima dan menjalankan sanksi pidana dan/atau perdata ketika melakukan pelanggaran terhadap hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5. Menerima dan menjalankan sanksi atas segala tindakan, sikap, perkataan dan aktivitas mahasiswa yang mencoreng nama baik pribadi dan institusi Universitas Indonesia di ruang luring dan daring, sesuai peraturan yang berlaku di Universitas Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6. Memberikan informasi dan data yang sebenar-benarnya sesuai kebutuhan universitas.

7. Menjaga harkat dan martabat pribadi, keluarga, dan institusi Universitas Indonesia.

8. Mempersiapkan diri dan menjalankan dengan sungguh-sungguh apabila diminta mewakili Universitas Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam berbagai program akademik dan nonakademik.

9. Siap menjaga kesehatan fisik dan mental serta bertanggung jawab secara pribadi jika di kemudian hari mengalami gangguan kesehatan fisik dan/atau mental.

10. Tidak terlibat dalam politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara.

11. Tidak melaksanakan dan/atau mengikuti kegiatan yang bersifat kaderisasi/orientasi studi/latihan/pertemuan yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang tidak mendapat izin resmi dari pimpinan fakultas dan/atau pimpinan Universitas Indonesia.

12. Tidak terlibat dalam tindakan kriminal, sebagai pengguna maupun pengedar minuman keras (miras), narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

13. Tidak melakukan aktivitas kekerasan fisik, mental, verbal, non-verbal dan/atau seksual terhadap sivitas akademika dan masyarakat baik secara luring dan daring, serta siap menerima sanksi akademik, nonakademik, pidana dan/atau perdata atas pelanggaran yang dilakukan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News