LAMONGAN – Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan melakukan penggeledahan dan penyitaan berkas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan.
” Tim Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Lamongan melakukan Penggeledahan dan Penyitaan berkas terkait dugaan Penyalahgunaan Dana Desa tahun 2019 dan Dana Bumdes Desa Sumberjo Kecamatan Pucuk, ” ujar Subhan Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Selasa (08/9/2020)
Menurut Kasi Pidsus, Tim Penyidik berhasil mengamankan berkas – berkas terkait Kegiatan DD di Desa Sumberejo. “Kita menyita beberapa berkas, terkait dugaan penyalahgunaan DD,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kegiatan penggeledahan dan penyitaan di kantor Kecamatan Pucuk tersebut berakhir pada pukul 10.45 WIB, itu disaksikan langsung oleh Camat Pucuk, Dedy dan Para pegawai setempat.
” Penggeledahan dan penyitaan berkas disaksikan langsung oleh Camat dan juga para pegawainya,” terang Subhan.
Camat Pucuk, Dedy Dian Ali saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kalau ada petugas penyidik yang melakukan penyitaan sejumlah berkas DD di Desa Sumberejo.
” Tidak penggeledahan, hanya mencari data soal penggunaan DD di Desa Sumberejo, “ujar Camat Pucuk singkat.(RINTO CAEM)