Direksi BUMN memiliki 5 staf ahli dan masing-masing bergaji Rp50 juta merupakan pemborosan uang negara di era Rezim Joko Widodo (Jokowi).
Demikian dikatakan pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Selasa (8/9/2020). “Direksi BUMN itu tidak perlu staf ahli terlebih lagi kondisi negara sedang menghadapi Covid-19 membutuhkan biaya tinggi,” paparnya.
Menurut Muslim, Rezim Jokowi sudah tidak mau mendengar saran dari rakyat untuk menghematan uang negara. “Rezim Jokowi hanya mementingkan kelompoknya sendiri,” jelas Muslim.
Kata Muslim, Direksi BUMN minimal memiliki 5 staf ahli dan masing-masing bergaji Rp50 juta menunjukkan negara tidak peduli terhadap penderitaan rakyat. “Di saat kondisi rakyat butuh bantuan dari pemerintah, penguasa memberikan kesempatan Direksi BUMN memiliki minimal 5 staf ahli dan bergaji cukup tinggi,” papar Muslim.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengungkapkan alasan dikeluarkannya Surat Edaran BUMN bernomor SE-9/MBU/08/2020. Edaran yang ditandatangani oleh Erick Thohir ini memperbolehkan direksi BUMN mengangkat sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang staf ahli.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan SE ini dikeluarkan untuk membatasi jumlah staf ahli atau advisory pada perusahaan BUMN. Selain itu juga ditujukan untuk membatasi jumlah pendapatan/ honorarium yang bisa dikantongi oleh pengisi posisi tersebut.
“… Jadi kita rapikan sekarang, dibuat batasannya, hanya boleh 5 itu pun ke direksi. Dibatasi hanya dengan tanggung jawabnya pun tertentu. Kemudian, gajinya itu pun dibatasi dan dia bantu direksi, bukan ditempatkan di bidang apapun,” kata Arya di Jakarta, Senin (7/9/2020).