Keputusan MK Tentang Rangkap Jabatan Wamen tak Dianggap, Istana Melanggar UU & tak Punya Etika

Istana telah melanggar undang-undang dengan tidak menganggap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang jabatan bagi Wakil Menteri.

“Istana berpendapat itu bukan keputusan MK hanya pendapat saja. Itu namanya ngeles dan tetap saja Istana melanggar UU,” kata aktivis Politik Rahman Simatupang kepada suaranasional, Senin (7/9/2020).

Menurut Rahman, Istana harusnya mengedepankan etika ketika ada pejabat yang merangkap jabatan. “Terlepas multi tafsir MK terkait rangkap jabatan, ada yang lebih yaitu etika,” ungkap Rahman.

Kata Rahman, di era pemerintahan Jokowi, publik diperlihatkan banyak aturan dan etika yang dilanggar. “Untuk menutupi kesalahan itu dipakai buzzer,” jelasnya.

Juru bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi) bidang hukum, Dini Purwono, menjelaskan soal rangkap jabatan wakil menteri. Dini menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah memberikan keputusan, tapi berupa pendapat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News