Ketua Projo(Pro Jokowi) Sumsel Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Pemerasan

Polisi menangkap Ketua organisasi masyarakat Pro Jokowi (Projo) Sumatera Selatan berinisial FY atas dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan pemerintahan Ogan Komering Ilir (OKI). Selain FY, polisi juga menangkap dua tersangka lain berinisial RN dan EL.

Meski demikian, Kapolres OKI AKBP Alamsyah Paluppey menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut tidak berkaitan dengan ormas yang dinaunginya.

“Kami proses hukum tiga orang yang dilaporkan masalah kasus pemerasan oleh Pelapor. Antara lain, FY, RN, dan EL. Tidak ada atribut ormas yang dibawa,” kata Alamsyah saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (18/8).

Ketiga tersangka itu ditangkap oleh aparat kepolisian pada 12 Agustus lalu. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp50 juta, serta telepon genggam sebagai alat komunikasi.

Dia menjelaskan ketiganya kini berstatus sebagai tersangka dan masa penahanannya sedang ditangguhkan karena alasan kesehatan. Sehingga, para tersangka tidak memungkinkan untuk menjalani masa tahanan. 

Namun, pemeriksaan terhadap para tersangka masih dilakukan oleh penyidik kepolisian. 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi dalam perkara tersebut.

Dia menegaskan bahwa apapun permasalahan dalam peristiwa itu, tidak ada kaitannya dengan ormas tertentu sehingga murni kejahatan dari pribadi masing-masing.

“Kasus pemerasannya sedang diselidiki oleh Polres OKI. Apakah memang benar (pemerasan) atau ada kasus lainnya yang terkait permasalahan tersebut,” kata Supriadi.

Penyidik pun masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak-pihak yang terkait dengan kasus ini, termasuk pelapor yang diduga menjadi korban pemerasan.

“Terkait korban memberikan uang ini juga masih kami dalami. Kenapa memberikan uang kalau nggak ada salah, peran-peran ketiga oknum ormas juga kita dalami lagi,” jelasnya.

(mjs/ugo/cnnindonesia) 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News