Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya omong kosong mengklaim tidak main-main dalam pemberantasan korupsi.
Demikian dikatakan pengamat politik Muslim Arbi dalam pernyataan kepada suaranasional, Sabtu (15/8/2020). “Di era Jokowi terjadi pelemahan KPK ada UU KPK hasil revisi,” ungkapnya.
Kata Muslim, pelemahan KPK di era dilanjutkan dengan menjadikan pegawai lembagai antirasuah itu sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS. “Kalau pegawai KPK ASN sudah tidak independen lagi,” ungkapnya.
Menurut Muslim, kasus Harun Masiku yang sampai sekarang belum ditemukan menunjukkan Presiden Jokowi tidak serius dalam pemberantasan korupsi. “Rakyat tidak butuh retorika Jokowi dalam pemberantasan korupsi,” papar Muslim.
Jokowi menekankan, di era pandemi Covid-19 ini seluruh komponen negara harus bekerja cepat dan fleksibel untuk mengatasi berbagai dampak yang timbul. Kendati demikian, Jokowi menegaskan bahwa kerja cepat dan fleksibel itu bukan berarti mengesampingkan upaya pemberantasan korupsi. “Pemerintah tidak pernah main-main dengan upaya pemberantasan korupsi,” kata Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR, Jumat (14/8/2020).
Jokowi menekankan pemerintah terus berupaya untuk melakukan pencegahan korupsi. Upaya tersebut dilakukan melalui tata kelola yang sederhana, transparan, dan efisien. “Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya.