Rakyat Indonesia menunggu keberanian Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memerintahkan menangkap dan mengekstradisi buronan penjahat BLBI, Century dan Kondensat.
“Apakah Presiden @jokowi & Menkopolhukam @mohmahfudmd berani tangkap & ekstradisi buronan penjahat BLBI, Century & Kondensat?” kata aktivis 98 Haris Rusly Moti di akun Twitter-nya @motizenchannel.
Menurut Haris, penangkapan koruptor kelas kakap yang terlibat dalam pembobolan Bank Bali Djoko Tjandra atas perintah Presiden Jokowi.
“Penangkapan DjokTjan adalah perintah Presiden, maka kita harapkan Presiden juga keluarkan perintah terkait kasus tersebut,” paparnya.
Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan penangkapan Djoko Tjandra oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memburu buronan kelas kakap. Penangkapan tersebut, kata dia, sesuai dengan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo.
“Perintah itu kemudian kami laksanakan. Kami membentuk tim kecil karena informasinya yang bersangkutan berada di Malaysia,” ujar Idham dalam keterangan tertulis pada Jumat (31/7/2020).
Setelah tim terbentuk, Idham mengatakan Polri mengirimkan surat kepada kepolisian Malaysia. Surat tersebut berisi permintaan kerja sama (police to police) untuk menangkap Djoko yang ketika itu terdeteksi berada di Kuala Lumpur, Malaysia.