Oleh: Tardjono Abu Muas, Pemerhati Masalah Sosial
Setelah tiga Perwira Tinggi (Pati) Polri menjadi tumbal atas ulah buron Joko Tjandra (JT) yang kini sudah tertangkap, tentu layak kiranya kita apresiasi kerja aparat sehingga dapat menangkap buron yang satu ini.
Terlepas usai tertangkapnya JT timbul polemik antara Joko atau Joki karena melihat tampilan foto JT yang berbeda, tentu publik masih berharap-harap cemas dengan sebuah pertanyaan, kapan Joko-Joko lain yang statusnya masih buron bisa segera ditangkap seperti sosok Harun Masiku (HM) yang hingga kini belum tertangkap?
Tertangkapnya JT semoga menjadi titik balik kembalinya wibawa hukum negeri ini dari kondisi marwah hukum yang babak-belur akibat ulah oknum-oknum penegak hukum yang bermental kerupuk saat menghadapi para koruptor.
Setelah kasus JT menimbulkan kegaduhan, maka dalam hitungan hari JT dapat tertangkap oleh aparat. Lalu bagaimana dengan kasus HM yang sudah memasuki bulan kedelapan sebagai buron belum juga tertangkap?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cukup hanya berbangga diri telah memasukkan HM dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tapi nihil kinerjanya hingga kini HM tak diketahui keberadaannya. Adakah sekat-sekat yang kuat memback-up HM sehingga membuat KPK tak berdaya?
Publik tentu sangat berharap keseriusan penegak hukum di negeri ini untuk dapat membuktikan jargon yang senantiasa dilontarkan bahwa hukum di negeri ini sebagai panglima?
Benarkah jargon tersebut? Jawabnya, buktikan wahai para penegak hukum untuk dapat menangkap Joko-Joko lain yang masih buron dalam hitungan hari tak terkecuali HM.