Pembakaran baleho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab yang disertai hujatan dan cacian merupakan tindak penghinaan dan permusuhan terhadap tokoh agama.
Demikian dikatakan Direktur Habib Rizieq Syihab (HRS) Center Abdul Chair Ramadhan di akun Twitter-nya @HrsCenter. “In casu Pasal 156 KUHP,” ungkapnya.
Kata Abdul Chair Ramadhan, pembakaran baleho Habib Rizieq Syihab bisa dikenai Pasal 156a huruf a KUHP. “Permusuhan terhadap Agama Islam. Para pelaku harus ditindak,” jelasnya.
Menurut Abdul Chair Ramadhan, mereka yang menghujat Habib Rizieq adalah antiPancasila. “Mereka bermaksud memecah-belah anak bangsa dengan menistakan khilafah sebagai ajaran Islam. Mereka antiIslam, tegasnya mereka agen komunis,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, video itu diunggah akun Twitter Neng Anyar pada Senin malam, 27 Juli 2020. Terlihat, poster Habib Rizieq dibentangkan dengan ukuran yang besar. Kemudian, ada seorang pria yang bawa dirijen untuk mengguyurkan minyak ke spanduk tersebut.
Usai diguyur minyak tanah, ada pria lain yang pakai baju merah dan topi berupaya membakar spanduk wajah Habib Rizieq. Upaya tersebut tidak berhasil meski api sempat menyala sebentar, karena langsung padam.
Ketika api berkobar, massa pun bergembira sambil melontarkan kalimat-kalimat yang diduga provokatif. Tapi ketika api padam, massa langsung terdiam. Akhirnya, mereka memukuli spanduk tersebut pakai bambu dan menyobeknya.
Di tengah massa merobek-robek spanduk wajah Habib Rizieq, ada seorang wanita yang memakai baju putih berorasi. “Hancurkan Habib Rizieq’. Rizieq Shihab tukang jualan minyak wangi yang mengaku Habib. Maka harus dibumihanguskan,” teriak perempuan baju putih yang dikutip pada Selasa, 28 Juli 2020.