Ahli waris The Tjin Kok, Ham Sutedjo, kembali mengajukan permohonan lelang eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas tidak dilaksanakannya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Pemprov DKI Jakarta dan PT. Bank DKI.
Objek lelang eksekusi yang ditujukan ialah sebidang tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang melekat di atasnya yang terletak di Jalan H Juanda III No. 7-9, Jakarta Pusat.
Surat permohonan lanjutan lelang eksekusi dilayangkan Ham Sutedjo kepada Ketua PN Jakpus pada Jumat (24/7/2020), dengan tembusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan PT. Bank DKI.
Dalam kopian surat yang diterima wartawan, dituliskan bahwa pada 13 Juli 2020, Ketua PN Jakpus telah memerintahkan agar Termohon Eksekusi I (Bank DKI) dan Termohon Eksekusi II (Pemprov DKI Jakarta) melaksanakan kewajibannya kepada Pemohon (ahli waris The Tjin Kok).
Adapun PN Jakpus memberi tenggang waktu 8 hari (terhitung mulai 13 Juli) kepada Termohon I dan II untuk memenuhi kewajibannya.
Perintah PN Jakpus kepada Pemprov DKI Jakarta dan Bank DKI itu sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 023/PDT.G/2002/PN. JKT PST tanggal 6 Mei 2002 juncto putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor 301/PDT/2004/PT. DKI tanggal 20 Oktober 2004 juncto putusan Mahkamah Agung nomor 2256 K/PDT/2005 tanggal 28 Agustus 2006 juncto putusan Peninjauan Kembali nomor 240 PK/PDT/2008 tanggal 20 November 2008.
Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga telah meneken permohonan pendaftaran Surat Sita Eksekusi tanah di Jalan H Juanda III No. 7-9, Jakarta Pusat yang terdaftar dengan Hak Guna Bangunan No.1867/Kebon Kelapa atas nama Bank DKI yang diajukan oleh PN Jakpus.
Surat yang diteken BPN pada 18 November 2011 itu berdasarkan penetapan Ketua PN Jakpus tanggal 25 Juli 2011 No. 043/2009 Eks. jo No 023/PDT.G/2002/PN. JKT.PST jo Berita Acara Sita Eksekusi tanggal 27 Juli 2011, telah dicatat pada buku tanah Hak Guna Bangunan No.1867/Kebon Kelapa.
Namun demikian, hingga batas waktu yang ditentukan, PT. Bank DKI dan Pemprov DKI Jakarta belum juga melaksanakan perintah PN Jakpus.
“Bahwa Termohon Eksekusi I dan Termohon Eksekusi II sampai saat ini tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana tertulis dalam berita acara menghadap No.43/2009/Eks, tanggal 13 Juli. Bahwa Termohon Eksekusi I dan Termohon Eksekusi II tidak mentaati atau menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta tidak menghormati Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tulis Ahli waris
The Tjin Kok, Ham Sutedjo dalam surat tersebut.
“Oleh karena itu, untuk menindaklanjuti Berita Acara menghadap di atas, kami mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan proses eksekusi tahap selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia,” demikian bunyi surat Ham Sutedjo.
Sementara itu, Lieus Sungkharisma selaku kuasa Ham Sutedjo mengaku prihatin dengan sikap Pemprov DKI Jakarta dan PT. Bank DKI yang tak patuh pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kita prihatin, karena betapa sulitnya masyarakat mendapatkan keadilan, mendapatkan haknya ketika berhadapan dengan kekuasaan. Walaupun perkaranya sudah inkracht tapi masih diputar-putar, dipersulit,” kata Lieus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/7/2020).