Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh oknum Notaris berinisial DC (53).
Tak tanggung-tanggung, akibat perbuatan tersangka DC, korban yang mencapai 16 orang itu mengalami kerugian total sebesar Rp. 65.450.000.000 (enam puluh lima miliar empat ratus juta rupiah).
“Kronologis pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah korban berinisial PL. Namun berdasarkan laporan polisi yang masuk, dari Januari 2020 sampai hari ini 23 Juli 2020 masih ada laporan masuk berkaitan perbuatan DC,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol. Pitra A. Ratulangi., S.I.K., MM.
“Yang jelas perkara ini masih kita kembangkan, karena tidak hanya di Polda laporannya, di polres polres juga ada laporannya. Ini harus kita cegah karena jangan sampai korban bertambah,” ujarnya.
Atas perbuatan, tersangka DC disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(RINTO CAEM)