Perpres No 73 tahun 2020 di mana Badan Intelijen Negara (BIN) bukan di bawah Koordinasi Kementerian Koordinasi Politik, hukum dan keamanan (Kemenkopolhukam) sangat berbahaya karena BIN bisa disalahgunakan penguasa.
“Jokowi membuat Perpres No 73 tahun 2020 BIN tidak di bawah Kemenkopolhukam berarti, BIN di bawah Presiden. Bisa jadi kinerja BIN atas kemauan Presiden, BIN jadi alat kekuasaaan dan ini sangat berbahaya,” kata pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada suaranasional, Senin (20/7/2020).
Menurut Amir, BIN harus harus di bawah koordinasi Kemenkopolhukam agar tidak disalahgunakan penguasa. “Perubahan BIN bukan di bawah koordinasi Kemenkopolhukam juga terkait penambahan anggaran,” ungkapnya.
Amir melihat secara politik, Perpres No 73 tahun 2020 tidak bisa dilepaskan kedekatan Kepala BIN Budi Gunawan dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. “Perpres No 73 tahun 2020, Kepala BIN bisa langsung berhubungan dengan presiden tanpa koordinasi dengan Kemenkopolhukam,” jelas Amir.
Amir mengatakan, jika Kepala BIN selanjutnya tidak lagi dijabat Budi Gunawan, ada kemungkinan BIN akan kembali berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. Tidak langsung dibawahi oleh Presiden.
Presiden pun tak perlu menerbitkan perpres baru, karena Pasal 4 Perpres No. 73 tahun 2020 bisa menjadi landasan hukum BIN berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. Terutama Pasal 4 butir j yang berbunyi, “Instansi lain yang dianggap perlu.”
“Selama Budi Gunawan memimpin, dia akan mampu direct access ke presiden. Dan jika suatu saat Budi Gunawan diganti, perpres itu juga bisa mengantisipasinya dengan memperkuat lagi koordinasi di bawah kemenkopolhukam melalui penggunaan pasal 4 huruf j tadi,” ungkapnya.