Kasus koruptor kelas kakap Djoko Tjandra yang bisa masuk ke Indonesia bisa membuat e-KTP, mendaat surat jalan, mempeoleh suarat bebas Covid-19 dan dicabutnya red notice menunjukkan busuknya aparat penegak hukum di Indonesia.
Demikian dikatakan Ketua Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (APIB) Jawa Barat Kolonel (Purn) Sugeng Waras dalam pernyataan kepada suaranasional, Selasa (21/7/2020). “Sepatutnya kita menduga sesungguhnya cukup banyak para penegak hukum berkarakter seperti ini (busuk-Red),” ungkapnya.
Kata Sugeng Waras, kasus Djoko Tjandra menampar wajah penegak hukum di Indonesia. “Beberapa oknum Jendral polisi menjadikan buron kelas kakap Djoko Tjandra sebagai konsultanya, dan berkantor di Bareskrim Mabes Polri,” papar Sugeng Waras.
Menurut Sugeng Waras, kasus Djoko Tjandra merusak para pejabat dan penegak hukum di negeri ini. “Para penegak hukum dan pejabat yang terlibat kasus Djoko pengkhianat bangsa dan harus menerima hukuman mati,” jelasnya.
Ia juga menilai penegakan hukum terhadap oknum jenderal polisi yang terlibat kasus Djoko Tjandra kurang tegas dan terlihat diskriminasi.
“Tengok masalah Mayjen Purn TNI Kivlan Zen, Laksma Purn TNI Sony Santosa, mantan TNI Kapten Ruslan Buton, dan saudara saudara kita yang lain, para kaum intelektual dan ulama, yang akibat aksi akhir September 2019, masih meringkuk di tahanan hingga detik ini,” jelasnya.