RUU BPIP lebih berbahaya dari RUU HIP karena di dalamnya tidak mencantumkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
Demikian dikatakan Direktur Habib Rizieq Center (HRS Center) Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H dalam pernyataan kepada wartawan, Ahad (19/7/2020).
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara sangat penting guna penegakan hukum terhadap siapa saja termasuk Partai Politik sekali pun yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud/atau tanpa maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar Negara.
Kata Abdul Chair Ramadhan, dalam UU itu ada larangan mengadakan hubungan dengan organisasi di luar negeri yang berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
“Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang dan Larangan Terhadap Komunis/Marxisme-Leninisme dicantumkan. Namun, terkesan sebagai ‘pajangan’ belaka, sebab Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tidak dimasukkan,” jelas Abdul Chair Ramadhan.
Kata Abdul Chair Ramadhan, RUU BPIP telah mendelegasikan kepada BPIP untuk merumuskan sendiri tugas dan fungsinya melalui Peraturan BPIP terkait dengan nilai-nilai Pancasila yang akan dilembagakan.
“Patut dicatat, UU Nomor 16 Tahun 2017 memang menyebutkan Ateisme, Komunisme/Marxisme-Leninisme, namun keberlakuannya menunjuk pada Ormas, bukan Partai Politik. Oleh karenanya berbeda dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999,” jelasnya.
Abdul Chair Ramadhan mengatakan, dalam RUU itu disebutkan, BPIP menyelenggarakan fungsi antara lain – yang signifikan – pelembagaan nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan, pelaksanaan dan penegakan hukum.
“Di sini peranan BPIP menjadi penafsir tunggal Pancasila dalam sistem hukum, baik dalam pembentukan Undang-Undang maupun dalam rangka implementasi penegakan hukum.
Pada penegakan hukum dalam perspektif Criminal Justice System, BPIP menjelma menjadi bagian dari Sistem Peradilan Pidana. Dengan kata lain, BPIP berfungsi sebagai alat penegakan hukum.
Kata Abdul Chair Ramadhan, di sisi lain, RUU BPIP telah memberikan kekuasaan kepada BPIP untuk merumuskan sendiri atas pelembagaan nilai-nilai Pancasila baik dalam pembentukan, pelaksanaan dan penegakan hukum.
Abdul Chair Ramadhan, BPIP juga memiliki alas hak untuk menilai suatu “paham lain” yang terindikasi terorisme. Dengan demikian, BPIP berwenang untuk mengklasterisasi suatu ajaran/paham keagamaan yang bertentangan dengan Pancasila.
Untuk kemudian, dianggap sebagai ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas.
“Bukan hal yang tidak mungkin, setiap orang atau Ormas Islam yang mewacanakan sistem Khilafah dan Syariat Islam akan termasuk kategori terindikasi terorisme dan pada akhirnya diterapkan tindakan tertentu,” pungkasnya.